Evaluasi Jabatan


Evaluasi Jabatan

I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mempercepat terwujudnya PNS yang profesional, produktif dan akuntabel, diperlukan adanya perubahan mendasar terhadap sistem remunerasi yang berlaku. Sistem remunerasi Pegawai Negeri harus berdasarkan pada “merit system”. Prinsip utama dari sistem remunerasi berbasis merit adalah penetapan besarnya remunerasi pegawai harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan (job value) dan peringkat (grade) masing-masing jabatan. Bobot atau nilai jabatan serta peringkat jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan.



II. TUJUAN

Tujuan dari kegiatan Penyusunan Evaluasi Jabatan, antara lain :
  1. Melaksanakan penilaian/evaluasi pada jabatan struktural dan jabatan fungsional sesuai kaidah dan prinsip-prinsip evaluasi jabatan.
  2. Menyusun bobot pekerjaan/nilai jabatan (job value) dan peringkat jabatan/kelas jabatan (job grade/job class ) yang sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi serta analisis jabatan.
  3. Menghasilkan dokumen Evaluasi Jabatan sebagai dasar dari remunerasi/imbalan secara adil, berbasis kinerja dan jabatan yang diemban.
III. KELUARAN

Keluaran (output) Penyusunan Evaluasi Jabatan adalah Dokumen Evaluasi Jabatan yang memuat hasil penilaian/evaluasi terhadap faktor-faktor jabatan dan bobot pekerjaan/nilai jabatan (job value) serta peringkat (grade) masing-masing jabatan.

IV. HASIL

Hasil (outcome) Penyusunan Evaluasi Jabatan ini akan digunakan sebagai bahan untuk antara lain :
  1. Dasar bagi evaluasi perhitungan dan pemberian remunerasi PNS yang dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Kepastian yang adil dan kesetaraan imbalan atas dasar bobot pekerjaan untuk aparatur PNS.
  3. Pemberian reward and punishment dari sisi imbalan.


ARTIKEL Kami


0 Response to "Evaluasi Jabatan"

Post a Comment