(fadhilah Salat) : Ancaman meninggalkan Shalat Berjamaah

Ibnu Abbas r.a berkata, Rasulullah saw. bersabda, " Barangsiapa mendengar seruan adzan, tetapi tidak memenuhinya tanpa UDZUR, maka salat yang dikerjaknnya tidak akan diterima" para sahabat bertanya, "apakah udzurnya?" Beliau saw. menjawab," Ketakutan atau sakit" (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibbandan Ibnu Majah-at Targhib)

Maksud dari "salatnya tidak akan diterima" adalah jika dia tidak akan memperoleh pahala dari salat yang dikerjakannya, walaupu kewajibannya telah ditunaikan. dengan kata lain, dia tidak akan memperoleh kemuliaan dan kehormatan yang seharusnya dia terima. ini adalah menurut para Iman kita, sedangkan para sahabat dan para Tabiin mengatakan bahwa meninggalkan Salat Shubuh tanpa alasan yang kuat adalah haram hukumnya, jadi salat berjamaah adalah Wajib hukumnya, sehingga banyak ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan salat berjamaah, salatnya tidak sah

  Imam Hanafi rah.a, mengatakan, meskipun salatnya sah namun dia berdosa karena meninggalkan salat berjamaah. Ibnu Abbas ra. berkata bahwa orang seperti itu berdosa karena meninggalkan Allah swt. Ibnu Abbas juga berkata" Barangsiapa mendengar suara adzan, tetapi tiudak melaksanakan salat berjamaah, maka dia tidak menghendaki kebaikan dan tidak mau diberi kebaikan". Abu hurairah ra. berkata"barangsiapa yang mendengar suara adzan, tetapi tidak salat berjamaah, maka lebih baik dituangkan cairan timah yang mendidih kedalam telinganya"


ARTIKEL Sahari 1 hadits


0 Response to "(fadhilah Salat) : Ancaman meninggalkan Shalat Berjamaah"

Post a Comment