Hukuman Apa yang Pantas Bagi Pembunuh Angeline?

Hukuman Apa yang Pantas Bagi Pembunuh Angeline?
 
SOOPERBOY - Seorang ibu, baik ibu kandung maupun asuh semestinya menjadi sosok ternyaman dan memiliki tempat teristimewa bagi anak serta seluruh anggota keluarga. Namun apa jadinya jika sang ibu berubah menjadi sesuatu yang mengerikan bahkan dengan tega merenggut nyawa seorang anak?
Rabu (10/6) siang ini, media di seluruh Indonesia heboh sekaligus berduka dengan ditemukannya mayat seorang bocah cantik bernama Angeline yang telah lebih dari 20 hari hilang ketika sedang bermain di halaman depan rumahnya.
Bocah kelas 2 SD berusia 8 tahun ini ditemukan terkubur di belakang rumahnya sendiri di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar dalam posisi tertekuk membungkuk ke samping. Seluruh tubuhnya sudah penuh belatung dan masih memeluk boneka.

Dugaan sementara, siswi SDN 12 Sanur yang hilang sejak 16 Mei lalu ini tewas dibunuh oleh ibu asuhnya, Margriet Ch Megawe. Namun, hingga kini Kapolda Bali belum bisa memberikan keterangan. Bahkan sampai berita ini diturunkan, jenazah Angeline masih dalam proses autopsi.
Siapapun yang dengan sangat tega menghabisi nyawa seorang gadis tak berdosa ini sepertinya memang tidak memiliki hati nurani dan berhati biadab. Sontak, ribuan do’a dan duka cita bagi Angeline pun mengalir deras di berbagai lini masa media sosial, mulai dari kalangan pejabat, selebriti hingga rakyat biasa.

Bahkan tak sedikit yang menghujat dan menghakimi sosok yang diduga menjadi pembunuhnya. Ada yang mendukung hukuman mati hingga penjara seumur hidup. Namun, tetap saja negara Indonesia memiliki payung hukum.
Menurut pengacara senior, Partahi Sihombing melalui pesan singkat kepada SOOPERBOY, tindakan ini merupakan tindakan yang sangat biadab karena seorang anak yang seharusnya dilindungi malah justru dihabisi. Partahi pun menjelaskan, pembunuh bisa dikenakan hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara bahkan sampai seumur hidup.
"Minimal 15 tahun sampai seumur hidup atau 20 tahun. Biadab itu, karena anak yang mesti dilindungi, malah dihabisi," tulis Partahi Sihombing.
Berikut beberapa pasal yang terkait dalam kasus penganiayaan hingga pembunuhan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk yang pokok. Adapun rumusan dalam Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut :
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Pembunuhan Disertai Tindak Pidana Lain (Pasal 339 KUHP)
“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP)
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penganiayaan Ringan (Pasal 353 KUHP)
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Apapun bentuk hukuman yang berlaku di Indonesia, namun jika dilihat dari kasus dan kronologis kematian tragis Angeline. Menurut Anda, kira-kira hukuman apa yang pantas bagi pembunuh dari si gadis cantik ini?
dari http://www.sooperboy.com/

ARTIKEL kami

0 Response to "Hukuman Apa yang Pantas Bagi Pembunuh Angeline?"

Post a Comment